Satpol PP Kabupaten Asahan Memberikan Surat Edaran Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

    Satpol PP Kabupaten Asahan Memberikan Surat Edaran Himbauan Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M

    ASAHAN - Polisi Pamong Praja selaku aparatur Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten ataupun Kota yang bertujuan memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan, maka dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja di bawah kepemimpinan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si, beserta personil Satpol PP Kabupaten Asahan 
    memberikan surat edaran nomor 300.1/0534/ Satpol PP /III/2024 tentang himbauan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M kepada pemilik usaha rumah makan, Hotel, kos-kosan, panti pijat, penginapan dan tempat hiburan di seputaran Kota Kisaran dan Jalinsum.

    Kepada awak media ini Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si melalui pesan WhatsApp pada Minggu, (10/03/2024) menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah :

    1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja 
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja dan kode etik polisi pamong praja
    3. Peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 8 tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

    Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya dan peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 8 tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat

    Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan /kegiatan keagamaan pemerintah daerah dapat menutup atau menghentikan kegiatan usaha sementara tempat hiburan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 H/2024 M serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi seluruh umat Islam yang akan melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan masyarakat Asahan Sejahtera religius dan berkarakter, dengan ini dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar :
    1. Melaksanakan Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1445 H /2024 M dengan suasana damai dan tentram saling hormat menghormati antar umat beragama
    2. Melakukan pencegahan terhadap perbuatan pelacuran dan perbuatan asusila khusus tempat penginapan, hotel, kos-kosan, panti pijat dan tempat hiburan
    3. Mengatur sebaik-baiknya kegiatan berbagai jenis usaha seperti penginapan, hotel, kos-kosan, panti pijat dan tempat hiburan agar lebih selektif dalam menerima tamu
    4. Menutup sementara waktu tempat hiburan antara lain game ketangkasan, karaoke, bilyard, panti pijat, warung minuman tradisional/tua dan sejenisnya yang dianggap sensitif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat
    5. Kepada pengusaha rumah makan/warung pada waktu siang hari diupayakan ditutup apabila masih buka siang hari agar diberi tabir atau ditutup sebagian agar tidak terlihat dari luar
    6. Kepada pedagang yang berjualan makan dan minuman agar menggelar dagangannya pada pukul 16. 00 wib dan berjualan tidak menggunakan bahu jalan karena sudah mengganggu kelancaran arus lalu lintas
    7. Setiap orang dan/ atau penyelenggara usaha dilarang mengeluarkan musik/suara yang keras sehingga dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M 
    8. Mengantisipasi anak jalanan Gelandangan dan pengemis yang bermunculan selama bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M 
    9. Melakukan antisipasi dini dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
    10. Melarang memproduksi memperdagangkan membakar dan membunyikan mercon/petasan dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain
    11. Pemilik usaha sementara waktu agar tidak menggunakan pengeras suara dan dilarang menjalankan kegiatan usaha di luar jam operasional.

    "Dengan adanya surat edaran yang telah disampaikan oleh personil Satpol PP Kabupaten Asahan kepada pemilik usaha ataupun pengusaha kiranya dapat mentaati dan menjalankan seperti yang tertulis di surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan demi terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter sesuai dengan Visi Pemerintahan Kabupaten Asahan", Tandas Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si mengakhiri. Edward Banjarnahor 

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    DPC LSM GANN Kabupaten Asahan Pertemuan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Perayaan Oikumene...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan

    Tags