ASAHAN - Petugas dari Sat Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut mendapat perlawanan dari seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba dengan cara melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah petugas saat akan melakukan pengerebekan.
Sembari melakukan penembakan, pelaku yang diduga mantan anggota TNI AL tersebut langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Tak mau menyerah, didampingi oknum dari kelurahan, petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku, ditemukan 6 bungkus plastik berwarna orange berisikan narkotika jenis sabu seberat 6 Kg, dan juga 1 pucuk senjata api (senpi) genggam merk baretta berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.
"Alhamdulillah petugas kita tidak ada yang terluka, pasalnya saat kita gerebek pelaku sudah diatas sepeda motor dan kita tidak tahu pelaku memiliki senjata api", ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada awak media, pada Jumat (21/02/2025) di Polres Asahan.
Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, menjelaskan sebelumnya pihaknya melakukan penangkapan kepada seorang pria berinisial AMN penduduk perumahan Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kotamadya Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 18 Februari 2025. "Kita lakukan undercover buy dan memesan narkoba jenis sabu 4 kg dengan uang Rp 239 juta kepada AMN", ucap Kapolres.
Saat dilakukan pengembangan, AMN mengaku barang haram tersebut merupakan milik C alias R warga Kota Kisaran.
Kemudian tim bergerak cepat menuju kediaman C di salah satu komplek perumahan di Kota Kisaran, tapi saat dilakukan penangkapan di depan rumahnya, C melakukan perlawanan dengan menembaki Tim Opsnal dengan senjata api, sehingga team opsnal menghindar.
Terkait pria diduga bandar narkoba yang kabur merupakan mantan anggota TNI AL, Kapolres menjelaskan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak TNI AL untuk dilakukan penangkapan.
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 Kg dan senjata Api telah kita amankan beserta AMN , tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. EDWARD BANJARNAHOR
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|